Saturday 29 October 2011

Hukum Muqallid dalam masalah aqidah

Adapun taklid yaitu mengetahui aqidah-aqidah yang 50 dan tidak mengetahui dalilnya yang ijmaly atau tafshily maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. 

Sebagian ulama berkata: "Tidak mencukupi taklid itu dan orang yang bertaklid adalah kafir". Ibnul Arobi dan Sanusi mengikuti pendapat ini. Dan di dalam Kitab Syarhul Kubro, Sanusi memperpanjang pembicaraan dalam hal penolakannya atas orang yang berkata dengan kecukupan taklid. 

Mengenai hukum kafir yang diberikan oleh sebagian Ulama tersebut terhadap orang-orang yang bertaklid dalam hal aqidah-aqidah yang 50 itu maka artinya adalah: TIDAK SELAMAT DI AKHIRAT  

Ketahuilah bahwa pemahaman aqidah-aqidah yang 50 itu tergantung atas tiga perkara: Wajib, Mustahil dan Jaiz. 

maksudnya: Pemahaman bahwa aqidah-aqidah itu bersifat wajib tergantung atas pemahaman kita terhadap WAJIB itu sendiri. Dan pemahaman bahwa sebagian aqidah-aqidah itu bersifat mustahil tergantung atas pemahaman kita mengenai makna MUSTAHIL. Demikian juga pemahaman bahwa sebagian aqidah-aqidah itu bersifat jaiz tergantung atas pemahaman kita mengenai JAIZ itu sendiri. 

Maka WAJIB itu adalah sesuatu yang tidak didapatkan pada akal akan ketiadaannya. artinya akal tidak membenarkan perihal ketiadaannya seperti Tahayyuz bagi jirim yakni mengambilnya (jirim) itu akan seukuran dari tempat yang kosong. 

Dan MUSTAHIL itu adalah sesuatu yang tidak didapatkan pada akal akan wujudnya, artinya akal tidak membenarkan perihal wujudnya (sesuatu itu). 

Dan JAIZ itu adalah sesuatu dimana akal membenarkan wujudnya pada suatu saat dan dengan ketiadaan wujudnya pada saat yang lain seperti adanya anak bagi si Zaed. Maka jika seseorang berkata: Sesungguhnya Zaed mempunyai seorang anak, maka akal anda tentu membolehkan kebenaran yang demikian. Dan jika dia berkata: Sesungguhnya Zaed tidak mempunyai seorang anak, maka akal andapun tentu membolehkan kebenaran yang demikian. 

Maka bagian-bagian yang tiga ini (Wajib, Mustahil, dan Jaiz) tergantung atasnya pemahaman aqidah-aqidah yang 50 itu maka jadilah yang tiga ini wajib atas setiap mukallaf dari laki-laki dan perempuan, karena apa-apa yang tergantung atasnya perkara wajib maka jadilah ia wajib pula. 

Batasan Mukallaf disini adalah yang berakal serta sehat panca indranya (meskipun hanya pendengaran dan penglihatan) serta sudah sampai dakwah kepadanya. maka tidaklah termasuk anak kecil, orang gila dan orang yang kehilangan panca indra (seperti buta dan tuli) serta orang yang tidak sampai dakwah padanya. Maka bukanlah setiap dari mereka itu tergolong Mukallaf. Adapun adanya tuntutan beribadah dari anak kecil yang mumayyiz seperti shalat dan puasa bukan karena dia itu Mukallaf melainkan sebagai targhib (penggemaran) baginya agar dia menjadi terbiasa dengan ibadah tersebut ...Insya Allah.











No comments:

Post a Comment

Logo

Logo