Tuesday 25 December 2018

Pentingnya Paham Hukum 'Adat

Hakikat hukum ‘adat adalah tetapnya hubungan antara satu perkara dengan perkara lain dari arah wujud dan ketiadaannya melalui perantara yang berulang-ulang secara bersamaan diantara keduanya yang disaksikan dengan indra. Misalnya menghukumi bahwa api bisa membakar. Ini adalah hukum ‘adat, karena maknanya adalah pembakaran terjadi berbarengan dengan tersentuhnya api pada suatu benda, yang mana hal itu terjadi berulang kali disaksikan dengan indra (hissi).

 

Dan harus dipahami bahwa makna dari hukum ‘adat tersebut adalah api bukanlah yang berpengaruh (menciptakan) pada terbakarnya benda yang tersentuh olehnya, api bukan pula yang berpengaruh memanaskan benda yang tersentuh olehnya, karena makna yang demikian sama sekali tidak ditunjukkan oleh adat, maksimal yang ditunjukkan oleh adat hanyalah kebersamaan antara dua hal tersebut. Adapun penentu faktor yang membakar benda, maka adat sama sekali tidak terkait dengannya dan tidak bisa diketahui darinya.

 

Pengetahuan tentang faktor yang mempengaruhi yaitu yang memberikan bekas dari kebersamaannya dua perkara hanya dapat diketahui dari dalil ‘aqli dan naqli. Dan sungguh bahwasannya aqal dan syariat sepakat atas kesendirian Allah dalam menciptakan perkara yang maujud secara umum, karena tidak ada kemampuan untuk menciptakan bagi siapapun selain Allah Ta’ala.

 

Sungguh banyak dari golongan suatu kaum yang telah salah dalam memahami hukum adat, yaitu mereka menganggap hukum adat sebagai hukum ‘aqal, dan menyandarkan segala sesuatu yang wujud dalam permasalahan tersebut pada sebab yang biasanya wujud bersamaan dengannya, seperti menganggap wujudnya membakar yang bersamaan dengan wujudnya api maka mereka menganggap bahwa api lah yang menjadikannya membakar, adakalanya juga ada yang menyandarkan pada tabiatnya atau kekuatan yang diletakkan padanya, dengan menganggap secara tabiat bahwa api lah yang membakar atau dengan menganggap bahwa api diberi kekuatan sehingga api tersebut mempunyai kekuatan bisa membakar. Sehingga mereka meyakini aqidah yang rusak dan tercela, bid’ah yang keji dalam ushuluddin dan syirik yang besar. Na’udzubillah


No comments:

Post a Comment

Logo

Logo