Monday 17 December 2018

KEWAJIBAN PERTAMA MUKALLAF

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban pertama bagi setiap mukallaf menjadi 12 pendapat :

1.       Pendapat Imam Asy’ari : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah MA’RIFAT.

2.       Pendapat Abu Ishaq Al-Isfiroyini : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah NADZOR YANG BISA SAMPAI KEPADA MA’RIFAT.

3.       Pendapat Al-Qodli Abu Bakar Al-Baqilani : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah MENGETAHUI MUQODDIMAH AWWAL NADZOR, seperti ucapan : Al-‘Aalamu Haaditsun (Alam itu baru). Adapun jika muqoddimah awwal tersebut digabung dengan muqodimah kedua sehingga menjadi ucapan Al-‘Alamu Haditsun, Wa Kullu Haditsin La Budda Lahu Min Muhditsi (Alam itu baru, dan segala sesuatu yang baru pasti butuh sama yang membarukan), maka itu dinamakan dengan Nadzor, sedangkan menurut Al-Qodli Abu Bakar Al-Baqilani kewajiban pertama bagi mukallaf adalah muqoddimah yang pertama saja, bukan gabungan dari muqoddimah yang pertama dan kedua, muqoddimah yang awwal itulah yang disebut MUQODDIMAH AWWAL NADZOR bukan NADZOR.

4.       Pendapat Imam Haromain : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah AL-QOSDU ILA AN-NADZORI (BERMAKSUD UNTUK NADZOR) yaitu mengosongkan hati dari segala sesuatu yang mencegah kepada Nadzor.

5.       Pendapat Ba’dluhum : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah Taqlid

6.       Pendapat yang ke-6 : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT.

7.       Pendapat ke-7 adalah pendapat Abu Hasyim dan lainnya dari kelompok Mu’tazilah : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah SYAK (RAGU), menurut Muktazilah bahwa Syak adalah mengulang-ulang nadzor agar bisa menjadi yakin.

(pendapat ke-7 tertolak, karena syak (ragu) harus kita hilangkan, sebab syak dalam aqidah adalah termasuk kekufuran)

8.       Pendapat ke-8 : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah IMAN.

9.       Pendapat ke-9 : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah ISLAM.

(pendapat ke-8 dan ke-9 tertolak, karena iman dan islam harus butuh dengan adanya ma’rifat)

10.   Pendapat ke-10 : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah MEYAKINI WAJIBNYA NADZOR.

11.   Pendapat ke-11 : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah WADLIFATUL WAQTI yaitu menyediakan waktu untuk mendahulukan melakukan shalat fardhu.

12.   Pendapat ke-12 : Kewajiban pertama bagi setiap mukallaf adalah MA’RIFAT ATAU TAQLID, yaitu boleh memilih salah satunya.

 

Adapun pendapat yang mu’tamad (yang djadikan sebagai pegangan) adalah pendapat yang pertama yaitu pendapatnya Imam Abu Hasan Al-Asy’ari bahwa kewajiban yang pertama bagi setiap mukallaf adalah Ma’rifat.

 

 

No comments:

Post a Comment

Logo

Logo