Sunday 30 December 2018

MAKNA REZEKI

Rezeki menurut Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah sesuatu yang sudah diambil manfaatnya dengan perbuatan. Missal jika berupa makanan berarti sudah dimakan, jika berupa pakaian berarti sudah dipakai. Maka jika ada seseorang yang memiliki padi tetapi belum dimanfaatkan maka padi tersebut belum bisa disebut rezeki bagi pemiliknya, hal itu baru berupa sesuatu yang ia miliki saja belum disebut sebagai rezekinya.

 

Adapun kaum Muktazilah mengatakan bahwa rezeki bukanlah sesuatu yang sudah dimanfaatkan, tetapi rezeki menurut mereka adalah sesuatu yang sudah dimiliki. Dengan demikian, orang yang memiliki padi sudah disebut orang yang diberi rezeki. Pendapat ini tidak boleh diikuti, dan juga tidak boleh diyakini, karena Allah adalah pemilik tujuh langit dan bumi, sehingga sesuatu yang dimiliki tidak boleh disebut sebagai rezeki.

 

Pendapat kaum Muktazilah ini menetapkan bahwa seseorang mungkin saja memakan rezeki orang lain. Padahal seharusnya tidak seperti itu, seseorang tidak akan memakan rezeki orang lain sebagaimana seorang tamu tidaklah memakan rezekinya tuan rumah, akan tetapi tamu tersebut memakan rezekinya tamu itu sendiri meskipun yang ia makan adalah pemberian dari yang dimiliki tuan rumah tersebut. Maka ketika ada seseorang yang mendapatkan duit, kemudian dia berkata : "Alhamdulillah dapat rezeki", berarti dia ikut Madzhabnya Muktazilah. Na'udzubillahi Min Dzalika

No comments:

Post a Comment

Logo

Logo